Tuesday, October 23, 2012

6 Pedoman Dasar Community Policing




1. Harus Terprogram dan Sitematis
Pelaksanaan konsep COMMUNITY POLICING tidak dapat dibebankan kepada personel polisi secara perorangan, namun harus merupakan suatu kegiatan yang terprogram dan sistematis. Untuk kepentingan tersebut maka kebijakan ini harus diangkat ke tingkat Mabes Kepolisian, bahkan kalau perlu dibawa ke tingkat yang lebih atas karena ada konsekuensi anggaran didalamnya. Kepolisian dalam menetukan anggarannya tetap harus mendapat persetujuan dari pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan.

Political Will pemerintah dapat mendorong terwujudnya Community Policing dengan lebih baik karena polisi akan mendapat dukungan dari pemerintah dan aparatnya sampai tingkat yang terbawah.

Kegiatan yang dilakukan dalam Community Policing ini tidak boleh sembarangan, namun disusun dalam bentuk program dan angaran yang berlaku untuk satu tahun. Kebutuhan ini disusun sendiri oleh petugas Community Policing dengan berlandaskan Program Oriented, bukan Budget Oriented. Kebutuhan anggaran yang diajukan meliputi kebutuhan operasional sehari–hari serta kebutuhan untuk hidup secara layak bagi personil COMMUNITY POLICING dan keluarganya. Dukungan anggarannya tidak dibebankan kepada satuan kewilayahan maupun partisipasi masyarakat, namun tetap diperoleh dari pemerintah.

Agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara tertib dan seragam maka perlu dibuat satu system yang mengatur Communiy Policing, hal ini dapat dilakukan dengan menerbitkan petunjuk pelaksanaan mauapun petunjuk teknis. Keseragaman ini hanya garis besarnya saja dimana setiap tempat akan berbeda–beda kondisinya disesuaikan dengan hakekat ancaman dan karakteristik wilayah serta warganya.

2. Mengedepankan Peran Polsek dan Pospol
COMMUNITY POLICING tidak dapat dikembangkan dalam jangkauan yang besar sehingga dalam pelaksanaannya tetap mengandalkan Polsek dan terutama Pospol. Pospol merupakan unit kerja terdepan bagi Kepolisian dengan area wilayah kerja yang terbatas. Diharapkan nantinya pospol ini bekerja dalam lingkup komunitas dengan ciri utamanya adalah adanya kekerabatan/ keakraban antara satu dengan lainnya. Semakin kecil wilayah yang dilayani oleh seorang personil Community Policing akan semakin baik dalam pelaksanaan tugasnya karena interaksi yang terjadi antara polisi dengan warganya akan semakin sering. Polisi bisa lebih memahami kondisi wilayah tugasnya serta karakteristik warga yang tinggal didalamnya sehingga dapat membantu dalam memecahkan berbagai masalah yang timbul.

3. Mengemban Fungsi Polisi Tugas Umum meliputi Sabhara, Bimmas dan Lantas serta melaksanakan TPTKP.
Kita mengenal bahwa Kejahatan terjadi apabila Niat bertemu dengan Kesempatan atau dikenal dengan rumus N+K = KEJAHATAN. Pada umumnya kehadiran polisi dilapangan adalah dalam rangka meniadakan kesempatan. Ini merupakan konsep tugas Sabhara yang hanya berkutat pada peniadaan kesempatan saja.

Dalam COMMUNITY POLICING tugas ini perluas meliputi meniadakan Niat, Kesempatan dan Menigkatkan Partisipasi masyarakat. Meniadakan Niat untuk melakukan Kejahatan dan menigkatkan Partisipasi masyarakat dilakukan melalui komunikasi dengan warga. Petugas polisi melakukan kunjungan dari rumah ke rumah, melakukan dialog dan diskusi serta membangkitkan kesadaran masyarakat untuk dapat bersama–sama polisi melakukan penegakan hukum. Dalam hal ini petugas Community Policing tetap mengemban fungsi Bimmas dan deteksi dini. Kedekatan polisi dengan warganya juga turut berperan dalam mengurangi niat untuk melakukan pelanggaran, apalagi dalam sistem masyarakat kita yang ,masih mengenal ”malu” atau sungkan melanggar bila diketahui kerabatnya. Bila polisi sudah dianggap sebagai kerabatnya maka warga juga akan malu/ sungkan melakukan pelanggaran.

4. Titik Berat pada Patroli
Tugas utama polisi dalam COMMUNITY POLICING tetap malakukan patroli dengan menggunakan kendaraan yang representatif untuk wilayah masing–masing. Pada wilayah tertentu mobil patroli dapat diandalkan dalam pelaksanaan tugas, namun di wilayah lain mungkin cocok dengan sepeda motor, sepeda bahkan dengan jalan kaki. Yang harus diingat bahwa patroli ini bukan sekedar berputar–putar mengelilingi wilayah tugasnya, namun tetap dibarengi dengan sambang serta melakukan dialog dengan warganya. Tanpa melakukan sambang dan dialog maka meskipun dekat secara fisik antara polisi dan warganya, namun secara batiniah tidak ada hubungan antara keduanya. Rasa memiliki polisi tidak dapat terwujud dengan patroli saja, namun harus dipupuk melalui kominikasi terbuka dua arah.

Dalam berpatroli petugas dilengkapi dengan alat–alat komunikasi yang dapat menghubungkan petugas dengan stasiunnya maupun dengan pimpinan yang lebih tinggi. Selain sebagai alat kontrol bagi pimpinannya, juga merupakan sarana bagi masyarakat untuk dapat menghubungi petugas secara cepat apabila memerlukan bantuan.

5. Komunikasi dua arah dengan warga
Esensi COMMUNITY POLICING adalah menjaga hubungan yang baik antara polisi dengan warganya. Hal ini hanya dapat terwujud melalui komunikasi dua arah yang terjalin dalam kesetaraan (sederajat). Polisi tidak berkomunikasi satu arah yang berkesan menggurui bahkan bisa dianggap mengindoktrinasi. Dalam komunikasi tersebut dapat muncul permasalahan–permasalahan yang dihadapi warga serta harapan yang mereka inginkan dari polisinya. Petugas polisi kemudian melakukan analisa secara bersama–sama dengan warga melalui diskusi untuk meyelesaikan masalah yang ada. Pada suatu kesempatan dapat saja petugas menyampaikan arahan–arahan ataupun petunjuk yang dianggap perlu dari pimpinannya. Pada kesempatan lain warga dapat mengajukan beberapa alternatif penyelesaian masalah kepada petugas polisi. Komunikasi yang terjalin dengan baik inilah ”KUNCI” keberhasilan Community Policing, karena melalui komunikasi akan didapat saling pengertian antara kedua pihak dan akan menghilangkan praduga–praduga terhadap polisi yang tidak benar.

6. Desentralisasi kewenangan
Petugas COMMUNITY POLICING memiliki kewenangan yang terbatas dalam tugasnya di mana mereka diberi keleluasaan untuk menyusun program dan anggaran serta melakukan aktivitas–aktivitasnya. Petugas COMMUNITY POLICING dalam merumuskan program dan rencana kerjanya senantiasa meminta masukan dan bekerja sama dengan masyarakat. Keterpaduan antara ide–ide polisi dan masyarakat akan melahirkan suatu program yang lebih tepat daripada dirumuskan sendiri oleh polisinya. Keterlibatan masyarakat juga mampu membangkitkan semangat dan kemauan warga untuk turut serta secara aktif membantu polisi dalam pelaksanaan tugasnya.


No comments:

Post a Comment