Tuesday, October 16, 2012

Mengapa Kehadiran Polisi Dibutuhkan..??

Kehadiran institusi polisi dan lembaga-lembaga padanannya dalam masyarakat dapat dipahami dengan menggunakan beberapa kata kunci, yaitu: “kepentingan”, “anarki”, dan “kontrol”. Kata-kata kunci ini mencerminkan alasan-alasan tradisional kehadiran polisi di semua negara di dunia ini, apa pun sistem ketatanegaraan atau ideologinya.

Tetapi belakangan berkembang beberapa kata kunci baru, seperti “pemolisian masyarakat”, “kemitraan polisi-masyarakat”, dan “pemecahan masalah”. Kata-kata kunci baru ini menandai perkembangan paling mutakhir di bidang pemolisian yang memodifikasi dan melengkapi konsepsi pemolisian tradisional. Kita memerlukan polisi karena kedua alasan di atas. Dan keperluan itu mencakup berbagai segi kehidupan, termasuk hubungan di antara para pemeluk agama yang beragam.

Polisi sebagai Penjaga Ketertiban
Manusia, baik sebagai perseorangan maupun kelompok, dianggap secara naluriah ingin mencapai kepentingan dan tujuan masingmasing yang berbeda satu sama lain. Sebagai contoh, manusia ingin mendapatkan sumberdaya yang langka, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun politik. Tujuan dan kepentingan tersebut seringkali dapat dicapai dengan mengikuti aturan dan norma yang ada. Akan tetapi, seringkali tujuan dan kepentingan tersebut dicapai melalui tindakan-tindakan yang merusak atau perilaku asosial, baik dalam kehidupan antarpribadi maupun antarkelompok di masyarakat.

Selaras dengan hal ini, tindakan melanggar aturan norma dan hukum adalah hal yang alamiah karena setiap orang berusaha mengejar kepentingan diri sendiri berdasarkan perhitungan-perhitungan rasional. Lebih lanjut, oleh karena keinginan, kebutuhan, dan aspirasi perseorangan dan kelompok tersebut tidak dapat dipuaskan, pelanggaran terhadap aturan dan norma selalu mengancam kehidupan masyarakat.

Sebagai akibat dari kecenderungan di atas, maka kehidupan sosial manusia selalu ditandai dengan keadaan anarki dan ketidakpastian. Dalam pandangan Thomas Hobbes, situasi anarki tersebut disebut situasi alami dan primitif atau state of nature. Dalam situasi tersebut, benturan kepentingan dan konflik yang keras selalu mengancam kehidupan masyarakat. Sebagaimana ditegaskan James Rule (dalam Theories of Social Violence [1988], 19), “karena tidak ada kepastian mengenai tindakan orang lain, satu-satunya cara menyelamatkan kepentingan dan keamanan pribadi adalah dengan menyerang terlebih dahulu sebelum diserang orang lain.” Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan pribadi dan kelompok seringkali mengakibatkan terjadinya benturan, kekacauan, dan konflik di masyarakat.

Supaya perilaku anarkis manusia berkurang dan kehidupan sosial yang tertib dan aman dapat diciptakan, maka diperlukan kendala dan kekuatan pemaksa yang ada di lingkungan manusia. Tanpa kekuatan eksternal (berada di luar diri manusia) yang mengatur naluri merusak manusia tersebut, kehidupan sosial yang damai tidak mungkin dicapai. Kendala-kendala eksternal tersebut berfungsi mengatur, membatasi, atau mengelola perilaku manusia dan menjadi kunci terwujudnya ketertiban masyarakat.

Kekuatan eksternal ini diwujudkan dalam institusi negara dan aparat-aparatnya yang berfungsi, antara lain, menjaga ketertiban di masyarakat. Lebih lanjut, institusi pusat seperti negara perlu memonopoli penggunaan kekerasan supaya otoritasnya dapat ditegakkan. Pemerintah yang lemah akan menyebabkan kekerasan muncul dan meluas di masyarakat. Sebaliknya, pemerintah yang kuat akan meredam dan memperkecil kemungkinan munculnya kekerasan di masyarakat (Rule [1988], 19).

Institusi polisi adalah alat negara yang terpenting dalam menjamin stabilitas dan ketertiban dalam hubungan antar pribadi dan kelompok di masyarakat dengan cara apa saja termasuk cara-cara kekerasan. Polisi diserahi wewenang melakukan manajemen, kontrol, dan koersi supaya orang mematuhi aturan dan norma yang ada, dan supaya peluang kekerasan antarpribadi dan kelompok masyarakat dapat diperkecil.

Peran polisi ini dilengkapi dengan serangkaian instrumen penegakan hukum, seperti undang-undang dan peraturan, pengadilan, penjara, jaksa, hakim, dan perangkat hukum lainnya. Tatanan dan sistem pidana pun menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem ketatanegaraan. Perlu ditekankan di sini bahwa dalam asumsi filosofis mengenai eksistensi polisi yang diterakan di atas, peranan pengendalian dan kontrol yang ditopang koersi sangat penting. Pengurangan kontrol dan koersi akan menimbulkan pelanggaran aturan dan norma, konflik, dan kekacauan sosial. Sebaliknya, konflik antarpribadi dan kelompok, begitu pula kekacauan sosial, dipahami sebagai kegagalan kontrol dan koersi. Jalinan sosial dianggap rapuh dan ringkih, dapat dirusak oleh tuntutan (demand) yang berlebihan sehingga harus dikontrol.

Pada gilirannya, hal ini mengarah kepada penekanan terhadap penegakan hukum dan ketertiban, dan pada apa yang populer di Indonesia sebagai “pendekatan keamanan”.

Pemolisian Masyarakat
Salah satu inovasi di bidang pemolisian modern berusaha memodifikasi asumsi filosofis pemolisian di atas. Inovasi tersebut dikenal dengan istilah community policing yang diterjemahkan dengan “pemolisian masyarakat” atau “perpolisian masyarakat”. Inovasi ini, walau belum tersebar merata dan mengakar, sudah juga menjadi bagian dari filosofi polisi Republik Indonesia. Ada dua pendapat mengenai asal-usul gagasan pemolisian masyarakat.

Pertama, pemolisian masyarakat secara radikal berbeda dari pendekatan polisi yang klasik dalam hal pandangan atau asumsi dasar mengenai manusia. Pemolisian masyarakat ingin memodifikasi cara pandang mengenai manusia. Asumsinya adalah bahwa ketertiban manusia dapat dicapai bukan melalui aturan, instrumen pemaksa, dan sanksi koersif, melainkan dicapai berdasarkan saling-percaya atau trust polisi-masyarakat dan kemitraan polisi dengan masyarakat di bidang pemolisian— misalnya mengenai apa yang “dipolisii” dan bagaimana “memolisiinya.” Di lain pihak, menurut pendapat

kedua, pemolisian masyarakat sebenarnya masih bertolak dari asumsi lama. Asumsi ini menyatakan bahwa ketertiban masyarakat bisa dicapai kalau ada aturan yang memaksa manusia bekerjasama dan membatasi perilakuperilaku asosialnya. Dua penekanan membedakan pemolisian masyarakat dari konsepsi pemolisian model klasik. Pertama, pemolisian masyarakat menekankan citra diri polisi sebagai problem solver atau pemecah masalah, sebagai tambahan terhadap fungsi sebagai penegak hukum (law enforcer). Perbedaan citra diri ini akan memengaruhi materi pendidikan, perilaku, mentalitas, dan pola kerjasama polisi dengan masyarakat. Sebagai problem solver, polisi diharapkan lebih terampil dan peka dalam mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di masyarakat.

Kedua, masalah-masalah sosial tersebut tidak dianggap sebagai tindakan kriminal yang harus diproses secara hukum pidana, melainkan sebagai persoalan. Sebagai persoalan sosial, intervensi polisi bertujuan membantu masyarakat yang membicarakan dan menyelesaikan persoalan tersebut.

No comments:

Post a Comment