Tuesday, October 16, 2012

Paradigma Baru Polri


Kontra argumen terhadap wacana dan pandangan buruk terhadap Polri dewasa ini tidak dapat diatasi semata-mata dengan menggunakan pendekatan legalistik formil saja. Karena pendekatan legalistik saja tidak cukup, maka harus dicari kontra argumen yang bersumber pada paradigma atas jatidiri Polri. Sesungguhnya, menjadi polisi itu menjadi apa? Menjadi polisi yang “baik” itu seperti apa: baik hati atau berlaku benar? Benar menurut UU dan aturan hukum yang ada, atau benar menurut norma dan nilai-nilai sosial, atau benar menurut anggapan, pandangan, asumsi, dan perasaan publik?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, perlu disandingkan paradigma polisi yang lama, dengan paradigma baru yang seharusnya bukan hanya dipahami, melainkan dihayati (internalized) oleh setiap polisi.

Bagan 2
Sandingan Paradigma Polisi

Paradigma Polisi
Lama
Baru
Status: alat kekuasaan
Status: alat negara
Eksekusi kewenangan
Pemenuhan kewajiban
Polisi bagian dari militer
Polisi “Sipil”
Pemolisian Reaktif:
Penekanan pada tindakan gakkum
Pemolisian Proaktif:
Pergeseran dari Gakkum ke Preventif dan Preemtif.
Dilayani
Melayani
FKK sebagai faktor penjelas, lingkungan strategis
IPK sebagai lingkungan strategis yang dapat diubah melalui perlakuan.
Kejahatan sebagai anomali, penyakit sosial
Kejahatan sebagai produk komunitas
Polisi “pembina” masyarakat
Polisi bagian, “mitra” masyarakat
Simbol-simbol
Substansi
Polisi sebagai Okupasi
Polisi sebagai Profesi

Dari alat kekuasaan menjadi alat negara
Di bawah paradigma lama, Polri adalah alat kekuasaan. Jadi, polisi mengabdi pada kekuasaan politik, atau rejim pemerintahan yang berkuasa. Itulah sebabnya, dalam sejarah Indonesia modern, polisi seringkali terlibat dalam berbagai konflik politik.

Polri sebagai alat kekuasaan pernah menjadi instrumen bagi penguasa rejim politik untuk merebut, membangun, atau mempertahankan kekuasaan seseorang atau suatu rejim politik. Di bawah paradigma lama, Polri memang menjadi alat kekuasaan. Sejarah telah menjadi pengalaman pahit, namun sekaligus sangat berharga untuk mendewasakan Polri.

Di bawah paradigma baru, Polri bukan lagi alat kekuasaan. Artinya, Polri tidak mengabdi pada seorang penguasa politik (Presiden, atau yang lainnya) dan tidak boleh dijadikan alat untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan suatu rejim pemerintahan. Polri adalah alat negara. Jadi, kalau suatu rejim pemerintahan baru muncul, dan kabinet baru dibentuk, dengan kementerian dan departemen yang ditentukan oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan, maka Polri harus tetap ada.

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden RI berhak melikuidasi suatu departemen yang dianggap tidak sejalan dengan visi dan misi pemerintahan yang dijalankannya, atau dapat pula membentuk kementerian atau departemen baru, yang sebelumnya tidak ada, yang dipercaya akan menunjang pencapaian visi dan misinya. Tetapi, Presiden tidak berhak membentuk “Polri baru,” apalagi membubarkan Polri. Presiden berkuasa atas Polri dalam kedudukan Presiden sebagai kepala negara.

Lalu, apakah parameter atau ukuran Polri sebagai alat negara, dan bukan alat kekuasaan? Parameter terpentingnya adalah hukum. Mereka yang melanggar hukum, harus ditindak dan ditangani polisi. Mereka yang berpotensi melanggar hukum, harus dicegah oleh polisi. Dan mereka yang belum melanggar hukum, harus ditangkal oleh polisi.

Eksekusi kewenangan menjadi pemenuhan kewajiban                
Di bawah paradigma lama, polisi semata-mata bertindak selaku penegak hukum, sehingga perilakunya lebih mengedepankan kewenangan. Kewenangan dieksekusi atau dijalankan dengan cara-cara menangkap, menahan, memeriksa, menetapkan status seseorang sebagai saksi atau tersangka, mengenakan denda, dan sebagainya. Penekanan pada kewenangan ini menjauhkan polisi dari masyarakat, karena tindakan polisional dilakukan dengan koersi atau represi. Polisi menjadi ditakuti, bukan disegani, apalagi dihormati.

Kini dan mendatang, polisi harus lebih menekankan pemenuhan kewajiban dalam hal pelayanan publik. Pelayanan publik mensyaratkan wajah ramah polisi, bukan wajah garang pemegang kewenangan. Polisi yang disegani dan dihormati akan lebih mudah memperoleh kepercayaan masyarakat, sehingga tugas-tugas kepolisian dapat dilaksanakan dengan lebih baik dari waktu ke waktu.       

Sesungguhnya, mengubah paradigma ini tidak sulit. Motto Polri adalah “Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.” Secara implisit, motto ini tidak memberikan definisi tentang kewenangan yang harus dijalankan polisi, melainkan justru sebaliknya, yaitu menekankan pemenuhan kewajiban atau pelayanan.

Dari polisi yang militer menuju polisi sipil
Semenjak Polri dipisahkan dari TNI (ABRI), timbul perdebatan yang tidak produktif, mengenai pengertian “polisi” sipil. Di satu pihak, ada argumen “polisi sipil” berarti vis-à-vis militer, atau suatu kontras dan dikotomi sipil-militer, sipil versus militer. Di pihak lain, ada argumen yang menentangnya. Polisi sipil bukan berarti sipil vs militer. Bahkan ada suara, tidak ada istilah “polisi sipil,” karena polisi ya polisi, yang bukan sipil dan bukan tentara.

Sebenarnya, kedua pandangan itu sama-sama tidak tepat. Sipil merupakan turunan atau terjemahan dari berbagai istilah bahasa Inggris, yaitu civil, yang berkaitan maknanya dengan civilian (orang sipil, bukan militer), civic (warga, kewargaan, kewarganegaraan), civility (keadaban), civilization (peradaban), dan civil itu sendiri (yang dalam konteks masyarakat, juga dirujuk sebagai “madani”).

Jadi, polisi sipil adalah esensi dari semua makna tersebut. Pada tataran praksis, paradigma ini diterjemahkan sebagai polisi yang bukan militer. Artinya, tidak menonjolkan kekuatan fisik. Atau dalam bahasa populer, tidak militeristik. Penekanan lebih pada individu, bukan kelompok (pasukan: regu, peleton, kompi, dan seterusnya). Jika “bahasa kekerasan” diperlukan dalam suatu situasi ekstrem, maka menembak adalah melumpuhkan, bukan membunuh.

Polisi sipil yaitu memenuhi tugas-tugas sebagai alat negara, khususnya yang berkaitan dengan kehidupan kewargaan. Polisi sipil yang berhasil akan sukses pula mendorong terbangunnya masyarakat madani. Suatu masyarakat yang demokratis, beradab dan berkeadaban, sehingga mampu menyumbang bagi perkembangan peradaban umat manusia.

Dari pemolisian reaktif ke proaktif
Di bawah paradigma lama, polisi hanya bersifat reaktif dan kurang proaktif. Sikap reaktif sejalan dengan pandangan, polisi utamanya, atau semata-mata, adalah penegak hukum yang menerapkan pendekatan tindakan hukum (gakkum). Jadi, polisi cukup menunggu laporan adanya tindak kejahatan, dan tidak perlu melakukan upaya yang lebih jauh daripada sekadar respon terhadap suatu tindak kejahatan.

Di bawah paradigma baru, polisi harus berupaya menggeser pendekatan, dari penegakan hukum yang merupakan eksekusi kewenangan menuju ke arah pencegahan dan penangkalan. Tindakan kuratif (menindak) dikurangi, untuk dilengkapi dengan tindakan preventif (mencegah) dan tindakan preemtif (menangkal). Namun, ini bukan berarti bahwa polisi tidak perlu melakukan tindakan reaktif. Juga bukan berarti, bahwa pendekatan pemolisian reaktif itu jelek atau gagal.

Secara umum, pemolisian proaktif mirip strategi “menjemput bola” dalam pertandingan sepakbola. Polisi tidak lagi semata-mata memfokuskan aktivitas di “hilir,” yaitu penanganan suatu tindak kejahatan yang sudah terjadi, melainkan bergeser ke hulu. Dalam hal yang pertama (penanganan hilir), polisi hanya menunggu terjadinya tindak kejahatan, lalu menerima laporan dalam hal delik aduan, atau langsung menangani kalau bukan delik aduan.

Dilayani atau melayani?
Polri bukan sepotong sejarah yang terlepas dari masa lampaunya sendiri, maupun dari masa lalu Indonesia. Karena itu, tidak mungkin memotret dan memandang Polri semata-mata sebagai snapshot, untuk menilai kondisi polisi masa kini. Salah satu cara melihat potret longitudinal itu adalah melalui dimensi kultural.

Kultur Polri analog dengan kultur institusi pemerintahan lainnya. Jadi, kultur polisi harus ditempatkan secara luas dalam konteks masyarakat, dan secara khusus dalam konteks pemerintahan, dan serta lebih spesifik lagi dalam konteks kekuasaan (power) dan kewenangan (authority). Jika Jawa dapat dianggap sebagai kultur dominan yang mendominasi bekerjanya pemerintahan, maka konsep kekuasaan Jawa, atau kerajaan Nusantara, dapat dilihat sebagai berikut.

Dalam konsep kerajaan Nusantara—Jawa pada khususnya—kekuasaan itu berasal makro kosmos atau Illahiah. Kekuasaan bukan berasal dari rakyat, melainkan “dari langit” yang mewujud dalam diri penguasa (Raja atau Presiden—dalam konteks Polri, Kapolri). Kemudian, wujud kekuasaan itu menurun ke pejabat atau atasan, dan turun terus ke pejabat di bawahnya. Karena itu, pangkat dan jabatan lebih dipandang sebagai “anugerah” atasan, dan bukan karena pencapaian (achievement).

Dengan konsep hierarki kekuasaan dan kewenangan seperti itu, maka pelayanan berarti melayani atasan. Kepada bawahan, pejabat meminta loyalitas, pengabdian, dan pelayanan. Karena itu, “pelayanan” selalu diartikan kepada atasan, dan bukan ke samping, apalagi kepada bawahan. Konsep seperti ini menyulitkan perubahan sikap dan perilaku manakala pelayanan harus diberikan kepada publik atau orang-orang yang status sosialnya lebih rendah.

FKK, IPK dan kejahatan sebagai produk komunitas
Di bawah paradigma lama, faktor-faktor di luar kriminalitas itu sendiri diperlakukan sebagai faktor lingkungan strategis yang berpengaruh terhadap terjadinya tindak kejahatan. Dalam ilmu kepolisian, faktor-faktor itu disebut Faktor Korelatif Kriminogen (FKK). Meskipun diperhitungkan sebagai dimensi yang berpengaruh terhadap kriminalitas, FKK dianggap berada di luar domain kepolisian.

Dalam perkembangannya, FKK ditata sebagai Infrastruktur Penanggulangan Kejahatan (IPK) sehingga data-datanya dapat dimanfaatkan secara langsung untuk penanganan kriminalitas. Jadi, sudah ada perkembangan tentang perlakuan atas lingkungan strategis untuk menekan angka kriminalitas. Tetapi, pada tahap ini IPK tetap bukan domain kepolisian yang memerlukan fokus perhatian.

Paradigma baru kepolisian—pemolisian proaktif—memandang faktor-faktor lingkungan strategis tersebut dapat atau harus diperlakukan sebagai domain kepolisian, jika berpengaruh langsung terhadap kriminalitas. Pemahamannya, tanpa peningkatan kesejahteraan, terciptanya keadilan, dan peningkatan kualitas hidup secara keseluruhan, maka potensi kriminalitas akan tinggi. Karena itu, polisi harus mendorong upaya-upaya perbaikan kualitas hidup sehingga sumber-sumber kejahatan pun diminimalisir.

Dalam kerangka pemahaman yang sama, paradigma lama menganggap, bahwa kejahatan itu adalah penyakit sosial sebagai suatu anomali yang harus diberantas. Karenanya, tidak mengherankan jika muncul pandangan, bahwa kejahatan hanya mungkin terjadi jika ada niat dan kesempatan (NK). Di bawah paradigma baru, faktor-faktornya jauh lebih kompleks daripada sekadar NK. Kejahatan benar-benar menjadi “a mirror of civilization.”

Dari pembina menjadi mitra masyarakat
Di dalam paradigma lama, masyarakat adalah “target” pemolisian. Karena konteks sejarah—Polri bagian dari ABRI/militer—maka masyarakat harus dibina, harus digalang, harus dimobilisasi. Pada waktu itu, Polri adalah salah satu kekuatan pertahanan nasional, sehingga komponen-komponen masyarakat pun perlu dimobilisasi sebagai kekuatan cadangan pertahanan, dalam menghadapi musuh dari luar.

Itulah sebabnya, istilah atau penamaan Binkamtibmas atau Babinkamtibmas merupakan mobilisasi masyarakat dan penguatan komponen pertahanan. Kata kuncinya adalah “pembinaan,” mobilisasi dan penguatan ketahanan masyarakat, dalam konteks bela negara dan pertahanan (nasional). Begitu pula struktur organisasi Polri, yang dirancang untuk mobilisasi kekuatan secara cepat. Mobilisasi secara efektif dan cepat memerlukan sentralisme, atau struktur yang sentralistik.

Di bawah paradigma baru, Polri menekankan pada diskresi sebagai norma kepolisian universal, dan administrative discretion. Jika di dalam tata pemerintahan sipil dikenal konsep-konsep otonomi daerah, desentralisasi, dan dekonsentrasi (kekuasaan tetap di tangan pusat, tetapi kewenangan administratif diberikan ke daerah), maka Polri kemudian menerapkan strategi serupa. Langkah kongkretnya berupa penetapan Polda sebagai Kesatuan Induk Penuh (KIP) dan Polres/ta sebagai Kesatuan Operasional Dasar (KOD).

Strategi tersebut akan mendorong pergeseran ke arah perlakuan atas masyarakat. Dari mobilisasi berubah menjadi partisipasi, dan dari penetapan masyarakat sebagai target pemolisian menjadi “masyarakat sebagai mitra kepolisian.” Istilah mitra pun sesungguhnya belum tepat, karena polisi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Polisi hanya salah satu komponen masyarakat, sehingga yang tepat adalah “polisi bagian dari masyarakat” dan “polisi bermitra dengan komunitas atau komponen masyarakat lainnya.”

Simbol dan substansi
Di bawah paradigma lama, dengan sentralisme kekuasaan dan kewenangan, dengan pelayanan yang berorientasi kepada atasan dan bukan kepada masyarakat (apalagi bawahan), maka tercipta struktur hierarki kewenangan yang sangat ketat. Hierarki seperti itu memerlukan simbol-simbol kekuasaan, sehingga tidak terganggu dan dapat bekerja secara efektif.

Simbol-simbol tersebut muncul dalam bentuk seragam yang “garang,” lambang-lambang jabatan dan ikon yang seram, dan simbol-simbol lain. Contoh yang sangat mencolok adalah “tongkat komando,” yang diwarisi dari tradisi militer. Makna yang tersirat dari keberadaan tongkat komando adalah hierarki perintah, dan ini bertentangan dengan asas diskresi yang menjadi inti dari norma kepolisian universal.

Di bawah paradigma baru, simbol-simbol tersebut tetap diperlukan, namun secara bertahap digeser ke makna substantif. Apa yang tersirat dari suatu simbol perlu diberi makna ulang supaya lebih sesuai dengan paradigma baru. Misalnya, pengajaran tentang lencana kepolisian, yang sebelumnya dipandang sebagai “lambang kewenangan” diganti dengan “lambang kewajiban,” karena simbol tersebut menyatakan “perlindungan dan pelayanan” yang sepadan dengan istilah dalam norma kepolisian universal, yaitu “to serve and to protect.”

Penutup: Polisi itu Siapa, atau Apa?
Siapakah polisi itu? Atau dalam kalimat lain, sesungguhnya menjadi polisi itu apa? Pertanyaan seperti ini menjadi sangat relevan dengan perubahan atau pergeseran paradigma kepolisian. Dalam paradigma lama, menjadi polisi pada umumnya adalah menjalani suatu pekerjaan. Jadi, polisi adalah okupasi, pekerjaan. Titik.

Di bawah paradigma baru, polisi adalah profesi, sebagaimana halnya dengan dokter. Sebagai profesi, maka “roh polisi” melekat pada diri setiap anggota Polri. Roh polisi itu tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, karena memerlukan pengabdian secara total. Jika tidak siap menjadikan roh polisi sebagai jatidiri profesi, jangan menjadi polisi!

Rangkuman pembelajaran hidup di Kepolisian, semoga berguna bagi saya pribadi..


No comments:

Post a Comment