Wednesday, October 17, 2012

Polisi Indonesia dan Masyarakat Majemuk Indonesia



Dalam uraiannya mengenai tuntutan profesionalisme di kalangan kepolisian, Prof Harsja Bachtiar mengatakan bahwa polisi Indonesia harus mampu mengatasi berbagai masalah yang dihadapi di Indonesia yang corak masyarakatnya amat kompleks sebagaimana dikatakannya (1994:9):

Indonesia, sangat berbeda daripada kebanyakan negara lain di dunia kita ini, bahkan merupakan kepulauan yang amat banyak pulaunya, dan berpenduduk sedemikian banyak sehingga merupakan negara ke-empat di dunia, sesudah Cina dan Amerika Serikat, bila diukur atas dasar jumlah penduduknva. Indonesia merupakan kepulauan yang memperlihatkan daerah-daerah yang berbeda-beda keadaan lingkungan alamnya. berbeda-beda bahasa dan kebudayaan penduduknya, berbeda-beda agamanva, berbeda-beda sejarah perkembangan pendidikan dan tingkat pendidikan pada umumnya, berbeda-beda tingkat perkembangan ekonomi dan teknologinva, berbeda-beda prasarana komunikasinva. berbeda-beda prasarana pengangkutan dan perhubungannya, serta berbeda-beda dalam berbagai hal lain. Begitulah keadaan umum wilayah negara yang menjadi lapangan kerja kepolisian Republik Indonesia.

Sesungguhnya masyarakat Indonesia bukan hanya amat kompleks tetapi juga bercorak majemuk. Sebagai sebuah masyarakat majemuk, Indonesia adalah sebuah masyarakat-negara yang terdiri atas banyak sukubangsa, yang jumlahnya lebih dari 500 buah, yang dipersatukan oleh sistem nasional Indonesia (Iihat Suparlan 1979). Sukubangsa sebagai sebuah golongan sosial yang askripitif dapat memuwujudkan diri dalam bentuk kelompok-kelompok atau masyarakat-masyarakat sukubangsa. Masing-masing dengan kebuduyaan atau pedoman bagi kehidupan yang digunakan oleh para pelakunya untuk memahami, memanfaatkan, dan menguasai sumber-sumber daya dalam lingkungan yang mereka hadapi sehari-.hari untuk pemenuhan kebutuhan­kebutuhan mereka. Secara samar-samar maupun secara jelas masing-­masing sukubangsa di Indonesia mengakui dan diakui hak kepemilikan dan penguasaannya atas wilayah-wilayah yang merupakan lingkungan tempat hidup dan mata pencaharian mereka. Hak yang sudah ada sebelum adanya hak nasional yang dipunyai oleh sistem nasional Indonesia, karena sukubangsa-sukubangsa di Indonesia sudah ada sebelum adanya Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Sukubangsa-sukubangsa di Indonesia memperlihatkan keanekaragaman secara horizontal dan vertikal. Keanekaragaman secara demografi ekonomi dan teknologi, politik dan corak kebudayaan pada umumnya. Keanekaragaman sukubangsa tersebut diperkaya Iagi dengan masuk dan diterimanya agama-agama tradisi besar (Hindu, Budha, Islam, Katolik, Kristen Protestan). Agama-­agama tradisi besar tersebut secara terseleksi menjadi agama dari masing-masing sukubangsa di indonesia yang menjadi pedoman bagi kehidupan dunia dan akhirat, sehingga agama tersebut menjadi bagian atau bahkan inti dari kebudayan sukubangsa yang bersangkutan.
Setiap orang Indonesia adalah seorang warga sukubangsa. Dia mempunyai jatidiri sukubangsa atau kesukubangsaan tanpa mampu untuk menolaknya. Karena setiap orang Indonesia dilahirkan oleh orang tua yang masing-masing mempunyai jatidiri sukubangsa. Dalam keadaan dimana kedua orang tua berasal dari sukubangsa yang berbeda maka dia mempunyai pilihan jatidiri sukubangsa yang dapat diacunya, yaitu. kesukubangsaan bapaknya, ibunya. atau daerah tempat dilahirkan dan dibesarkannya (Suparlan 1972). Seorang anak bukan hanya dilahirkan dalam keluarga sukubangsa tetapi juga sejak bayi dibesarkan menjadi manusia dan mahluk sosial serta berbudaya oleh keluarga atau orang tuanya yang dilakukannya dengan mengacu pada kebudayaan sukubangsanya. Karena itu kesukubangsaan dan kebudayaan sukubangsa yang dipunyai oleh seseorang adalah sesuatu yang utama dan yang pertama atau yang primordial dalam kehidupannya. Karena itu sentimen kesukubangsaan dengan mudah digalang untuk solidaritas guna memenangkan sesuatu persaingan atau konflik.

Sedangkan sistem nasional, yang terwujud sebagai negara dan pemerintahan, dibentuk berlandaskan pada prinsip ideologi kebangsaan yang rasional yang berada di atas dan memayungi berbagai bentuk sistem kesukubangsaan dari sukubangsa-sukubangsa di Indonesia. Termasuk dalam pengertian ini adalah konsep hak atas air, udara, dan bumi beserta segala isinya yang mendudukkan posisi hak sukubangsa sebagai berada dibawah hak yang dipunyai oleh negara. Dalam keadaan demikian, hubungan antara sistem nasional dengan sukubangsa-sukubangsa yang ada di Indonesia sebenarnya dapat dilihat sebagai berada dalam hubungan konflik atau hubungan persaingan untuk memperebutkan hak penguasaan dan pendistribusian atas air dan bumi beserta segala isinya, serta hak untuk mengatur dan memerintah masyarakat-masyarakat sukubangsa yang ada.

Sistem nasional Indonesia adalah sebuah sistem yang didasari oleh ideologi kebangsaan yang rasional dan terbuka bagi semua warga negaranya untuk memasuki dan menduduki jabatan-jabatan yang tersedia dalam pranata-pranata atau lembaga-lembaganya. Karena sistem nasional tersebut terbuka dan karena dalam sistem nasional Indonesia tidak ada ketentuan bahwa kesukubangsaan tidak boleh diaktifkan dalam persaingan untuk memperebutkan sumber-sumber daya dan jabatan-jabatan yang tersedia dalam struktur-strukturnya, maka sistem nasional merupakan ajang pertentangan antar sukubangsa dalam upaya memperebutkan atau mempertahankan sesuatu jabatan atau sesuatu penguasaan atas sumber-sumber daya yang tersedia.

Masyarakat majemuk, termasuk masyarakat Indonesia, adalah masyarakat yang rawan konflik yang dapat menjurus pada disintegrasi masyarakatnya. Konflik-konflik yang potensial menuju disintegrasi masyarakat adalah konflik antar sukubangsa, termasuk konflik antar pemeluk agama karena melibatkan sentimen-sentimen primordial yang mendalam dan mendasar (Suparlan 1999a). Tidaklah mengherankan bahwa dalam masa pemerintahan Orde Baru sistem nasional Indonesia bercorak otoriter, karena hanya dengan corak pemerintahan otoriter yang didukung oleh militer dan polisi tersebut integrasi masyarakat Indonesia sebagai masyarakat majemuk dapat dijaga keutuhannya. Dampak dari pemerintahan yang otoriter tersebut adalah bahwa dinamika kehidupan sukubangsa dan kesukubangsaannya tertekan, dari pada waktu pemerintahan Orde Baru digantikan oleh pemerintahan reformasi yang demokratis dalam perbandingannya dengan corak pemerintahan Orde Baru, maka berbagai bentuk kekerasan dan kerusuhan antar sukubangsa bermunculan yang dapat dilihat sebagai ungkapan kebebasan mereka dari berbagai tekanan kekerasan.

Pemerintahan reformasi dibawah presiden Habibie yang bertujuan menciptakan masyarakat madani Indonesia yang modern dan demokratis, sebagaimana dikemukakan oleh beliau di dalam berbagai kesempatan, akan dihadapkan pada berbagai permasalahan yang lebih kompleks Iagi berkaitan dengan berbagai permasalahan kesukubangsaan dan hubungan antar sukubangsa, dengan permasalahan primordialitas dan modernitas, dengan prinsip-pdnsip yang hakiki dan demokrasi, dan dengan berbagai bentuk perubahan sosial budaya akibat dari globalisasi yang dalam abad kita dewasa ini sudah tidak ada Iagi yang dapat membendungnya (Suparlan 1999b).

Masyarakat madani atau masyarakat sipil menurut Gellner (1995: 32) adalah sebuah masyarakat dengan seperangkat pranata non ­pemerintah yang cukup kuat untuk menjadi penyeimbang dari kekuasaan negara, dan yang pada saat yang sama, mendorong pemerintah untuk menjalankan peranannya sebagai penjaga perdamaian dan penengah diantara berbagai kepentingan utama dalam masyarakat, serta mempunyai kemampuan untuk menghalangi atau mencegah negara untuk mendominasi dan mengecilkan peranan masyarakat. Corak masyarakat sipil bertentangan dengan corak masyarakat yang despotik, karena di dalam masyarakat yang despotik kesadaran sosial yang ada dalam berbagai kelompok masyarakat golongan bawah akan ditindas dan dieksploitasi untuk kepentingan dan keuntungan pemerintah. Sedangkan masyarakat madani atau sipil yang modern dibangun berlandaskan demokrasi, yang mencakup prinsip-prinsip : kedaulatan rakyat, pemerintahan berdasarkan persetujuan dan yang diperintah, kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan hak-hak azasi manusia, pemilihan yang bebas dan jujur, persamaan hak di depan hukum, proses hukum yang wajar, pembatasan kekuasaan pemerintah secara konstitusional, kemajemukan sosial, ekonomi, dan politik, nilai­-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat (Iihat; Lubis : 1994).

Patut dicatat bahwa demokrasi pada dasarnya adalah sebuah kebudayaan konflik, yaitu menekankan pada pentingnya perolehan sesuatu dengan melalui persaingan. Persaingan yang harus mengikuti aturan-aturan main atau hukum yang adil dan beradab yang berada dibawah pengawasan wasit. Dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, polisi dapat dilihat sebagai berperan wasit atau penjaga untuk ditaatinya hukum oleh warga masyarakat. Pada waktu sebuah masyarakat baru saja terbebas dari kekuasaan pemerintahan yang otoriter, hukum atau aturan main yang berlaku biasanya tidak adil dan tidak beradab. Karena hukum tersebut telah dibangun untuk memenangkan penguasa atau pemerintah dan yang dijalankan dengan menggunakan kekerasan secara paksa.

Membangun masyarakat madani yang modern berarti juga membangun kebudayaan profesional berikut pranata-pranata yang menjadi wahana dari sarananya. Berbagai permasalahan yang muncul dalam masyarakat-masyarakat modern akan juga muncul dalam masyarakat Indonesia. Masalah-masalah tersebut mencakup berbagai bentuk kerusuhan yang diakibatkan oleh adanya kesenjangan sosial, berbagai macam kejahatan termasuk kejahatan kerah putih dan pemadatan narkoba, dan teror.

Kompleksnya permasalahan yang dihadapi rnasyarakat dan bangsa Indonesia dalam masa reformasi ini, ditambah Iagi dengan kemunculan berbagai partai politik dengan penjuangan untuk menguasai politik negara di satu pihak dan mempertahankan politik negara di pihak yang lain, serta munculnya berbagai kerusuhan antar sukubangsa dan konflik ideologi, menghadapkan polisi pada situasi yang menuntut kemampuan profesional untuk dapat mengatasi dan meredamnya secara tepat dan bijaksana. Untuk itu berbagai pedoman bertindak yang diwarisi dari zaman pemerintahan Orde Baru dimana polisi menjadi bagian dari doktrin ABRI atau militer sudah harus ditinggalkan untuk diganti dengan pedoman pemolisian yang sesuai dengan fungsi polisi yang baru, yaitu sebagai kekuatan sipil yang diberi kewenangan untuk menjadi pengayom masyarakat dan penegak hukum.

Mengingat bahwa hampir semua permasalahan itu hanya dapat dipecahkan secara holistik atau sistemik, artinya permasalahan yang ada itu dihasilkan oleh sejumlah permasalahan atau gejala-gejala yang secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang bulat dan menyeluruh maka peredaman atau pemecahan permasalahan yang dihadapi hanya mungkin dilakukan dengan cara meredam berhagai gejala atau permasalahan yang menghasilkan permasalahan tersebut. Kemampuan mengidentifikasi, meneliti, dan menganalisa, serta mengarnbil keputusan untuk rekomendasi tindakan peredaman yang tepat atas permasalahan yang dihadapi hanya mungkin dapat dilakukan oleh perwira polisi dengan pengetahuan bertaraf pendidikan S3 atau setidak-tidaknya pendidikan S2.

1 comment:

  1. http://www.bursapolitik.com/2017/06/firza-husein-akhirnya-ngaku-bahwa-akan.html
    http://fukureta.blogspot.com/2017/06/sukses-di-usia-muda-bukanlah-impian-ayo.html
    http://doctoroperaqq.blogspot.com/2017/06/rahasia-bebas-bau-mulut-selama-berpuasa.html
    http://babehoror.blogspot.com/2017/06/perempuan-misterius.html
    http://babebola168.blogspot.com/2017/06/7-fakta-kemenangan-real-madrid-atas.html

    Mari Bergabung Dengan Kami "www.OPERAQQ.com"
    Partner Sejati Untuk Permainan Kartu Anda ^^
    Penasaran mau daftar ??? PIN BB : D60ED5D7

    ReplyDelete