Thursday, October 11, 2012

Reformasi Belum Selesai


Reformasi Belum Selesai..


Menyikapi berbagai dinamika di tanah air, saya mulai berfikir tentang berbagai isu masalah pengelolaan keamanan dalam negeri yang dilakukan oleh Polri saat ini dan dimasa depan.
Saya yakin tulisan ini akan banyak mendapatkan pro dan kontra, namun seperti dahulu sebelum reformasi, ketika ada wacana Polri tidak dibawah ABRI, juga terjadi resistensi tinggi dikalangan tertentu yang faktanya ternyata dengan dorongan reformasi menelurkan keputusan berpisahnya Polri dari TNI.

Pemikiran yang saya lontarkan ini adalah bagian dari proses  reformasi kepolisian yang yang tak pernah berhenti tentunya. Sebagai mana kita ketahui pemisahan Polri dari TNI yang dituangkan dalam TAP MPR No. VI/1999 dan TAP MPR No. VII/1999 pada dasarnya adalah untuk mengubah kelembagaan polisi. Reformasi membawa Polri ke dalam wajah baru, dari semata alat keamanan menjadi komunitas keadilan, dari ”polisi yang militeristik” menjadi ”polisi sipil”, menjunjung tinggi HAM, sepenuhnya di bawah otoritas pemerintahan sipil demokratis, mandiri, serta menjalankan peran dan fungsinya secara profesional.

Reformasi Polri yang dicanangkan dua belas tahun lalu, dan dirumuskan dalam Blue Paper yang berjudul Reformasi Menuju Polri yang profesional dianggap oleh sebagian kalangan bahwa proses tersebut belum mampu diejahwantahkan dalam operasional Polri.

Banyak permasalahan yang masih dihadapi Polri diantaranya kebijakan politik yang kurang mendukung, juga perubahan paradigmatik di internal Polri tidak berjalan dengan baik. Permasalahan-permasalahan itu dapat di jabarkan lagi antara lain;
1.      Kondisi di lingkungan Polri sendiri nampak ada suatu dilema antara belum terkikisnya paradigma dan budaya militer dalam organisasi, dengan trauma reposisi yang masih membayanginya.

2.      Keberadaan Polri langsung di bawah presiden, menyebabkan Polri terposisikan dirinya sebagai lembaga yang memproduksi kebijakan dan operasionalnya sekaligus (ditandai Polri mengeluarkan Perkap; seperti Permen). Kedudukan Polri ini digugat banyak pihak karena menimbulkan kekuatiran adanya politisasi.

3.      Format Polri sebagai kepolisian nasional ini menyebabkan pemenuhan segala kebutuhan dan operasional Polri ditanggung oleh pemerintah pusat. Ketergantungan anggaran pada pemerintah pusat menyebabkan panjangnya birokrasi yang harus dilalui.

4.      Kendala Anggaran. Upaya membangun Polri yang mandiri dan profesional membutuhkan dukungan anggaran yang memadai. Saat ini anggaran dari APBN Polri dirasa belum mencukupi. Hal ini menyebabkan ada anggapan Polri mencari anggarannya sendiri dan hal ini di dukung oleh UU Polri dimana tidak secara eksplisit menegaskan anggaran Polri berasal dari APBN, kecuali anggaran untuk Komisi Kepolisian Nasional. Pada akhirnya, banyak kalangan yang menduga bahwa sumber anggaran off-budget dari pos masyarakat menjadi titik lemah dalam akuntabilitas dan transparansi.

5.      Rasio perbandingan jumlah anggota Polri dengan jumlah penduduk. Sebenarnya agak riskan kalau kita menggunakan logika rasio, namun faktanya dilapangan, para Kasatwil benar-benar merasakan bahwa mereka kekurangan anggota untuk melaksanakan tugas Pemolisian secara ideal. Saat ini rasio anggota Polri dengan masyarakat masih berkisar antara 1:750 hingga 1: 1000. sedangkan idealnya 1:350 (dalam artian ini adalah rasio yang sesungguhnya tergelar dilapangan, bukan termasuk yang di fungsi pembinaan dll). Rasio perbandingan yang tidak merata ini menyulitkan Polri dalam menjalankan tugas, khususnya pada Pemolisian Masyarakat (Community Policing) dan Babinkamtibmas.

Permasalahan di atas menuntut adanya solusi agar institusi Polri tetap berjalan pada rel reformasi yang benar. Seperti kita ketahui, bahwa perubahan itu adalah suatu yang tidak dapat dihindari sejalan dengan perkembangan jaman. Bahkan kata orang bijak, kalau kita tidak mau berubah, maka akan ada pihak lain yang akan merubah kita.

Dalam rangka menghadapi berbagai perkembangan kekinian tersebut, kiranya perlu ada langkah-langkah yang bisa di ambil diantara lain;
1.      Menghilangkan trauma masa lalu Polri di bawah saudara tua (TNI) yang membayangi langkah Polri dalam menata kelembagaannya. (faktanya, TNI selalu jadi bayang-bayang terus diakui atau tidak). Isu terakhir bahkan TNI sudah bukan jadi bayang-bayang lagi tapi sudah menjadi hantu ditandai dengan hasil MOU yang ditandatangani antara Panglima TNI dengan Ketua KPK berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi.

2.      Berikutnya, apakah kita perlu memikirkan untuk memposisikan lembaga polisi pada suatu lembaga yang terlepas dari bayang-bayang kekuasaan presiden yang memicu kecemburuan antar lembaga yang menjalankan fungsi keamanan dan pertahanan. Pada negara demokratis, posisi polisi selalu berada dalam bentuk penyelenggara operasional, apakah di bawah departemen terkait, membentuk departemen sendiri, atau membuat kementerian yang khusus mengurusi masalah keamanan dalam negeri.
Hal ini akan mempertegas kemandirian Polri. Dengan berada di dalam departemen sendiri, intervensi presiden dapat tersaring, sehingga tidak akan mengganggu konsolidasi internal Polri. Seperti dalam kasus Penarikan Penyidik KPK ini, apabila secara politis Presiden merasa terganggu, bisa saja Presiden melakukan langkah-langkah politis yang berdampak kepada ketidak mandirian Polri. Sejarah sudah membuktikan, bahwa jatuhnya Presiden GusDur pada tahun 2002 lalu disebabkan oleh mosi tidak percaya DPR terhadap keputusan Presiden mengganti Kapolri Bimantoro dengan Chaeruddin Ismail yang berakibat pada ”perpecahan” di tubuh Polri.

3.      Kita memang sudah mulai mempertimbangkan perlunya pendelegasian wewenang ke daerah dalam bentuk desentralisasi manajemen dan efisiensi anggaran. Apabila selama ini kekurangan anggaran dibantu dari Partisipasi Teman (Parman), Partisipasi abu-abu (Parbu), maupun Partisipasi Masyarakat (Parmas), yang tentu saja dianggap bersifat negatif karena tidak transparan dan menjurus pada kriminal (sebagaimana diatur dalam UU Tipikor), maka perlu di buat desentralisasi manajemen, Polri di tingkat Polda, maupun Polres untuk bisa mendapatkan anggaran yang resmi dari APBD setempat.

Hal ini dimungkinkan karena kepala daerah memiliki garis koordinasi dan manajemen kepada Polri di daerahnya. Dengan demikian dikemudian hari, sejalan dengan sistem otonomi daerah yang diterapkan di negara ini, pengelolaan keamanan bisa menjadi bagian dari pertanggung jawaban para kepala daerah dalam upaya mewujudkan kelanjutan pembangunan daerah..
Intinya Pembangunan itu berpengaruh kepada keamanan dan keamanan juga mempengaruhi pembangunan didaerah bukan..???

Kalau dalam terminology militer, mereka memiliki Menteri Pertahanan (Minister of Defence), Selain Panglima TNI dan Para Kepala Staf TNI AD, AL,AU, maka dalam konsep keamanan dalam negeri, kita bisa memiliki Kementrian Keamanan (Minister of Security). Agak aneh memang, namun hal ini jauh lebih baik daripada tiba-tiba para politisi dan akademisi mengambil langkah yang tidak inginkan seperti memerger kita kedalam Kemendagri, atau Kemenkumham dan lain-lain.

Lalu apa saja tugas kementrian Keamana ini? Banyak sekali, dari mulai merumuskan kebijakan politik keamanan nasional, kebijakan anggaran, analisa strategis nasional, regional maupun internasional, kerjasama lintas departemen, sampai pada pengelolaan sistem pembinaan karier, termasuk dipanggil rapat bolak balik oleh DPR, sehingga Polri lebih fokus kepada masalah operasional saja.

Coba bayangkan Polri saat ini, anggota Polri yang Cuma sedikit ini, banyak yang tersedot ke fungsi fungsi anggaran, logistik, keuangan, perencanaan dll sehingga, selalu saja ada kebutuhan untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut. Sementara itu, sebagian besar dari kita-kita ini tidak dibentuk dan diciptakan untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, sehingga membutuhkan proses pembelajaran yang tidak mudah untuk mendapatkan orang-orang yang ahli dalam fungsi-fungsi seperti contoh diatas.

Yang lebih hebat lagi, ini juga bisa sebagai sebuah ruang terbuka bagi para pejabat Polri untuk mengembangkan karier lebih lanjut dimana ruang penugasan di Polri menjadi lebih luas.
Dalam konteks personil yang mengawaki kementrian ini, tentunya bisa saja diisi oleh pejabat kepolisian aktif maupun siapapun yang diatur dalam UU. Dengan demikian, apabila dikemudian hari ada berbagai kendala permasalahan yang dihadapi oleh Polri, maka tugas kementrian inilah yang menjembatani permasalahan ini agar anggota Polri dilapangan tidak dibenturkan secara langsung dengan para permasalahan tersebut, sehingga mereka lebih konsen melaksanakan tugas dengan baik.

Bayangkan para Kapolres dan Kasatwil saat ini menanggung beban pekerjaan yang luar biasa. Dia harus mampu menjadi Ahli Anggaran (sbg KPA), ahli politik (hadir di acara-acara undangan protokoler), ahli TPTKP (hadir di TKP), ahli Lalulintas (macet di operasi Ketupat), ahli Penerangan (berhadapan dengan media), ahli akademis (berhadapan dengan mahasiswa), ahli reserse (harus mengarahkan penyidikan), ahli nujum (harus mampu meramal kapan bom meledak) dan ahli segala ahli lainnya termasuk ahli kepemimipinan, dan ahli terima tamu (pasti banyak yang komplain kalau kapolres susah ditemuin). Ini artinya Kapolres harus orang super, padahal kalau kita lihat dari sisi yang lain, ini adalah potensi kelemahan bagi kejatuhan seorang pejabat, karena di dunia ini sejatinya tidak ada orang yang sempurna.
Jujur saya menulis ini karena kegundahan saya melihat TNI yang sudah mulai membuat Konsep Keamanan Nasional dalam perspektif mereka yang pada ujungnya lagi-lagi akan bersentuhan dengan kewenangan kepolisian.. Mereka punya institusi dimana kebijakan tersebut dirumuskan dan diperkuat dengan anggaran yang cukup untuk menggolkan itu semua, dan kita Polri selalu menjadi sasaran gebuk dari itu semua. 

Selain gebukan TNI, masih banyak gebukan-gebukan lain yang menghantam Polri, karena memang Polri ini sasaran pukul yang paling mudah diserang dari berbagai posisi. Rentang masalah yang ditangani polisi terlalu luas, dari sandal jepit sampai terorisme, dari maling ayam sampai korupsi milyaran, dari urusan rumah tangga sampai urusan konflik komunal, dari urusan Ribut tetangga sampai sengketa pemilu, dari urusan penghinaan sampai urusan pembunuhan, dari urusan demo sampai penggusuran, dari urusan pemalsuan sampai urusan cybercrime, dari urusan kisruh pemilihan Lurah sampai urusan Pilpres,, weleh2 ngetiknya aja capek, apalagi ngeberesinnya, belum lagi kalau ada yg komplain, diperiksa atasan, propam, irwasda, komnas ham, sampai penyidik, wasrik yang bertubi2 dll sudah menguras energi operasional yang bisa membuat para anggota terkulai sebelum bertanding..

Kata Mantan Kapolda saya pada saat saya Kompol dulu, Bagaimanapun kuatnya kita, kalau digebukin tiap hari, dan tidak ada perlawanan, lama-lama bisa KO juga... (lah yang melawan aja bisa KO, apalagi yang tidak melawan?).. 

Tindakan paling gampang, adalah apatis, masing2 individu cuek yang penting cari selamat, tapi membuat Polri sbg institusi sll terjermbab.

Oleh karena itu, supaya ini tidak terjadi, mari kita lawan,, caranya..???? Seperti lagu klasik, ayo mainkan hal-hal yang mendasar ditengah-masyarakat, kecil tapi besar, karena dilaksanakan secara konsisten.. Kembali ke kittah pekerjaan kita.. Tulus, responsif dan tuntas.. Turjagwali secara baik, menerima laporan dengan tulus, mendatangi tkp dg responsif, menyelesaikan masalah dg tuntas, melaksanakan gak tib dengan nurani, melaksanakan gakkum secara obyektif, melakukan upaya paksa dengan baik dan benar, dan sebagainya..

Reformasi belum selesai..


No comments:

Post a Comment