Monday, November 12, 2012

SOP YANG DITABRAK..???


Membaca harian Suara Merdeka mengenai cerita salah satu eks penyidik KPK dari Polri yg mengundurkan diri, saya mencoba mengutip kalimat dalam media tersebut: "Terkait dengan pertimbangan keluarga dan karier saya di Polri yang menjadi alasan mundur dari KPK. Selain itu, ada kondisi yang membuat saya tidak nyaman lagi bekerja di KPK, yaitu dengan tindakan-tindakan Pimpinan KPK periode sekarang yang cenderung menabrak SOP KPK dan bertentangan dengan semangat profesionalitas saya sebagai penyidik," kata Hendi kepada Suara Merdeka.
Saya menjadi berpikir kenapa dengan adanya kecenderungan menabrak SOP, bertentangan dengan semangat profesionalitas sebagai penyidik? Apabila hal yang dilakukan pemimpin KPK menabrak aturan KUHAP, sangatlah wajar dijadikan alasan bertentangan dengan masalah profesionalisme. Ada baiknya kita pahami terlebih dahulu, apa SOP itu.

SOP adalah 1 set perintah kerja atau langkah-langkah yg harus diikuti untuk menjalankan suatu pekerjaan dgn berpedoman pada tujuan yg harus dicapai.
(www.iso9000store.com) Definisi SOP yg lain adalah “detailed, written instructions to achieve uniformity of the performance of a specific function”.  (www.ctru.auckland.ac.nz/medglossary/s.html)

Untuk siapa SOP dibuat?
SOP menjadi pedoman bagi para pelaksana pekerjaan. Ini bisa berarti para karyawan produksi, resepsionis, office boy, supir, staf administrasi di kantor, pabrik atau gudang, supervisor dan manager. SOP akan berbeda untuk pekerjaan yg dilakukan sendirian, untuk pekerjaan yg dilakukan secara tim dan untuk pengawas pekerjaan tsb.

Kapan menyusun SOP?
1)SOP harus sudah ada sebelum suatu pekerjaan dilakukan.
2)SOP digunakan utk menilai apakah pekerjaan tsb sudah dilakukan dgn baik atau tidak.
3)Uji SOP sebelum dijalankan, lakukan revisi setelah 1-2 bulan trial.
4)Lakukan revisi jika ada perubahan langkah kerja yg bisa diakibatkan oleh adanya mesin baru, peralatan baru, tambahan pekerja, lokasi berbeda, dan semua yg mempengaruhi lingkungan kerja.
5)Mintakan masukan dari para pelaksana untuk menjadi bahan perbaikan SOP secara teratur.

Sepanjang apa SOP disusun?
1)Tidak ada aturan yg membatasi panjang pendeknya SOP, karena SOP digunakan oleh berbagai macam orang untuk tujuan yg berbeda, dgn tetap harus lengkap dan akurat.
2)Walau demikian, SOP yg ringkas akan lebih memudahkan para pelaksana, dengan demikian sebuah prosedur kerja yg panjang bisa dibagi menjadi 2-3 SOP (seperti dipisah menjadi SOP Tahap Persiapan, SOP.

Tahap Pelaksanaan dan SOP Tahap Penyelesaian. Idealnya, SOP disusun oleh 1 tim yg terdiri atas:
1.
Penulis SOP (author)
2. Pelaksana di lapangan (employee)
3. Pengawas lapangan (supervisor)
4. Atasan pengawas (manager)

Keuntungan adanya SOP
1)SOP yg baik akan menjadi pedoman bagi pelaksana, menjadi alat komunikasi antara pelaksana dan pengawas, dan menjadikan pekerjaan diselesaikan secara konsisten.
2)Para pekerja akan lebih memiliki percaya diri dalam bekerja dan tahu apa yg harus dicapai dalam setiap pekerjaan.
3)SOP juga bisa dipergunakan sbg salah satu alat training dan bisa dipergunakan untuk mengukur kinerja karyawan.

Nah, melihat dari pengertian apa itu SOP, kita dapat memahami bahwa SOP itu sebenarnya acuan kerja suatu organisasi, supaya organisasi dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan organisasi tersebut.

Bagaimana hal nya dengan SOP KPK? Sebelumnya kita harus pahami dengan pasti bahwa Korupsi termasuk extra ordinary crime, sehingga perlu semangat yang tinggi dalam memberantas kejahatan tersebut tanpa ada pelanggaran HAM. Kemudian dengan SOP tersebut jelas dibuat supaya KPK dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip2 Good Governance, dan mencapai tujuannya, yaitu menyelesaikan kasus2 korupsi dengan cepat dan baik.

Namun disisi lain, kita juga harus memahami bahwa Penegakkan hukum terhadap suatu tindak Pidana mempunyai Hukum Acara yang harus dipedomani dan diikuti. Huku Acara inilah yang kemudian menjadi landasan Formil dalam pelaksanaan tugas. SOP adalah penjabaran Hukum Acara secara lebih rinci agar langka-langkah penyidikan dapat diikuti oleh semua pihak dan menjadi penyidikan dapat di kontrol akuntabilitasnya oleh siapapun yang beracara pada setiap tingkatan sistem peradilan pidana.

Setiap kegiatan yang bersifat profesional harus mempunyai SOP. Pramugari pesawat selalu memperagakan berulang-ulang cara menggunakan peralatan keselematan, karena itulah SOP keselematan penerbangan. Setiap melakukan penangkapan, penyidik harus membacakan hak-hak tersangka, karena itulah hukum yang berlaku. Setiap akan berlatih menembak ada langkah-langkah keselematan yang harus dilalui, itulah SOP nya. Setiap mau Shalat ada juga ada tata cara,,, kalau salah satu dilanggar,, maka shalat nya tidak sah..

Jadi, bagaimana dengan penyidikan yang menabrak SOP...??? sudah barang tentu implikasi hukumnya pun tetap ada. Kalau saya boleh berpendapat,, silahkan melakukan apapun yang hendak dilakukan sepanjang sesuai SOP,, kalau merasa SOP itu tidak lagi layak dipertahankan,, maka rubahlah SOP nya terlebih dahulu. Tokh ketika Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kasus-kasus koprupsi, mereka selalu mencari tahu dimana letak kesalahan pelaku melalui ketidak sesuaian antara apa yang dilaksanakan tersangka dengan SOP yang mengatur dalam kegiatan dimaksud.. 

Kembali lagi kepada kita semua,, belum tentu yang baik itu benar, dan belum tentu yang benar itu baik.. Namun semua itu akan menjadi sempurna apabila kita melakukan pekerjaan dengan baik dan benar..

Salam hormat..

No comments:

Post a Comment